Koran itu masih terbuka di hadapanku, tapi arah pikiranku sudah melompat lebih jauh dari sekadar judul.
Hak angket bukan sekadar istilah politik yang terdengar keras. Dalam praktik ketatanegaraan, ia adalah instrumen formal DPRD untuk menyelidiki kebijakan eksekutif, terutama ketika muncul dugaan penyimpangan, ketidaktepatan sasaran anggaran, atau kebijakan yang menjauh dari kepentingan publik. Ia bukan alat oposisi semata, melainkan mekanisme koreksi dalam sistem check and balance.
Di titik ini, konteks Kalimantan Timur menjadi relevan. Gelombang aksi yang disebut sebagai “demo jilid II” oleh aliansi masyarakat bukan muncul dari ruang hampa. Ia lahir dari akumulasi kekecewaan: janji yang tidak terpenuhi, kebijakan yang dianggap tidak berpihak, dan penggunaan anggaran yang dinilai tidak menyentuh kebutuhan riil masyarakat.
Jika tekanan publik sudah sampai pada tahap itu, maka hak angket seharusnya menjadi jawaban institusional, bukan sekadar wacana. Janji politik para wakil rakyat diuji di sini: apakah mereka hanya responsif saat sorotan publik tinggi, atau konsisten mengawal hingga proses formal benar-benar berjalan?
Namun realitas di ruang sidang justru menyajikan ironi kecil.
Perdebatan yang mencuat, dipicu oleh dinamika personal antara Kasriyah Mas'ud dan Ahmed Reza Fachlevi, memang tampak sebagai intermezzo. Tetapi justru di situ problemnya terlihat jelas. Ruang yang seharusnya menjadi arena pertukaran gagasan rasional berubah menjadi ruang luapan sentimen.
Lebih problematik lagi jika benar terdapat irisan relasi personal atau kekerabatan dengan objek yang akan diangket. Di sinilah integritas diuji. Politik modern menuntut kemampuan memisahkan tiga lapisan sekaligus: ruang privat (keluarga), ruang intelektual (argumentasi), dan ruang publik (kepentingan rakyat). Ketika batas itu kabur, keputusan politik rawan terdistorsi oleh loyalitas yang tidak relevan dengan mandat publik.
Maka peristiwa debat itu bukan sekadar soal etika komunikasi. Ia adalah gejala: bahwa sebagian aktor politik masih belum sepenuhnya menempatkan diri sebagai institusi, melainkan sebagai individu dengan beban relasi personal.
Sementara itu, di luar gedung dewan, masyarakat tidak sedang memperdebatkan siapa yang tersinggung. Mereka menagih. Menagih fungsi representasi. Menagih keberanian menggunakan hak angket untuk menguji kebijakan gubernur, terutama dalam pengelolaan anggaran daerah yang seharusnya menjadi instrumen kesejahteraan, bukan sekadar angka dalam laporan.
Jika hak angket benar digulirkan, maka substansinya harus jelas: apa yang diselidiki, indikator penyimpangannya, dan bagaimana dampaknya terhadap masyarakat Kaltim. Tanpa itu, hak angket hanya akan menjadi simbol politik, keras di permukaan, kosong di dalam.
Dan jika tidak digulirkan, maka publik akan mencatat satu hal sederhana: bahwa tekanan jalanan lebih kuat daripada komitmen parlemen itu sendiri.
Di titik ini, kepemimpinan gubernur tidak lagi dinilai dari narasi pembangunan yang disampaikan, tetapi dari seberapa jauh kebijakannya mampu bertahan dari uji publik. Kritik, demonstrasi, hingga dorongan hak angket adalah bagian dari ekosistem demokrasi, bukan gangguan, melainkan mekanisme koreksi.
Sementara kopi di mejaku mulai dingin, satu hal terasa semakin terang: yang sedang berlangsung ini bukan sekadar konflik antar elit.
Ini adalah ujian apakah kekuasaan di Kalimantan Timur masih bisa diawasi secara sehat, atau justru saling melindungi dalam lingkar kepentingan yang sempit.
Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Mulia Tahun Akademik 2026/2027 Resmi Dibuka Gelombang Pertama Mulai Tanggal 1 Februari - 31 Maret 2026 | Free Biaya Gedung, Free Biaya SKS, dan UKT GRATISPOL KALTIM. Segera Daftarkan Diri Anda Hubungi Nomor 0811 599 123 (Admin UM).